Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di SPBU Amandraya Mandek, Kinerja PPA Polres Nias Selatan Dipertanyakan

NIAS SELATAN – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang melibatkan empat orang pelaku dewasa dikabarkan jalan di tempat atau "mandek" di meja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias Selatan.

Kronologi Kejadian di Area Publik


Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan. Korban yang masih berusia di bawah umur diduga dikeroyok secara brutal oleh empat orang pria dewasa dan korban sama sekali tidak mengetahui apa kesalahan yang dia perbuat kepada empat pelaku tersebut.


Meski kejadian berlangsung di tempat terbuka yang seharusnya terpantau oleh saksi maupun kamera pengawas (CCTV), hingga kini proses hukum terhadap para pelaku dinilai lamban. Pihak keluarga korban pun mulai menyuarakan kekecewaan mereka atas ketidakjelasan status hukum para pelaku yang masih menghirup udara bebas. Pihak keluarga korban menceritakan ke media agar transparan dan proses ada kejelasan dari kasus tersebut.


Keluarga Korban Menuntut Keadilan


Menurut informasi yang dihimpun, laporan polisi telah dilayangkan tak lama setelah kejadian. Namun, proses penyidikan di Unit PPA Polres Nias Selatan hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan signifikan seperti penetapan tersangka atau penahanan.


"Kami hanya butuh keadilan. Anak kami menjadi korban kekerasan oleh orang dewasa, tapi mengapa prosesnya seperti sengaja diperlambat? Kami berharap hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ungkap salah satu kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.


Pelanggaran UU Perlindungan Anak


Secara hukum, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C dengan ancaman pidana penjara. Mengingat status korban adalah anak di bawah umur, aparat penegak hukum seharusnya memberikan atensi khusus dan mempercepat proses penanganan perkara (asas priority).


Sorotan Terhadap Unit PPA Polres Nias Selatan


Mandeknya kasus ini memicu pertanyaan dari praktisi hukum dan aktivis perlindungan anak di Sumatera Utara. Publik mendesak Kapolres Nias Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik di Unit PPA.


Keterlambatan penanganan kasus kekerasan anak dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi keamanan anak-anak di Nias Selatan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Pihak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Nias Selatan terkait kendala yang menyebabkan laporan ini tertahan.


@PolresNiasSelatan

@PoldaSumateraUtara

@ListyoSigitPrabowo


#PolresNiasSelatan #NiasSelatan #Amandraya #Pombensinamandraya #PPA #POLRESNIAS #PoldaSumateraUtara #KPAI #MabesPOLRI 


SumutNews86

Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di SPBU Amandraya Mandek, Kinerja PPA Polres Nias Selatan Dipertanyakan

NIAS SELATAN – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus dugaan pemuk...