BINJAI – Harapan keluarga korban kekerasan seksual di bawah umur untuk mendapatkan keadilan kini berubah menjadi kecemasan yang mendalam. Sudah lebih dari 30 hari sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Binjai TANGGAL 10 MARET 2026, dengan nomor LP/B/146/III/2026/SPKT/POLRES BINJAI/ POLDA SUMUT/2026. Namun hingga saat ini pelaku yang dikenal sadis dan menggunakan ancaman senjata tajam tersebut masih bebas berkeliaran. Sudah 2 korban yang saat ini masih di ketahui, tetapi belum ada tindakan apapun dari pihak kepolisian khusus nya bidang PPA.
Kronologi Singkat: Trauma di Bawah Ancaman Pisau
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang anak di bawah umur yang menjadi korban predator seksual. Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga dilaporkan menggunakan sebilah pisau untuk mengancam korban agar tetap bungkam.
Ancaman fisik ini tidak hanya meninggalkan luka psikis yang mendalam bagi korban, tetapi juga menciptakan ketakutan luar biasa bagi pihak keluarga. Mereka khawatir pelaku akan kembali beraksi atau melakukan intimidasi lebih lanjut karena statusnya yang belum ditahan. Menurut keterangan orang tua korban kepada media, pelaku tersebut DIDUGA anak di bawah umur.
Laporan Tertahan, Keadilan Bungkam
Keluarga korban mengaku telah menempuh jalur hukum secara resmi. Namun, genap satu bulan berlalu, proses penyelidikan seolah berjalan di tempat. Belum ada tanda-tanda penangkapan maupun penetapan tersangka yang signifikan dari pihak Satreskrim Polres Binjai.
"Kami hanya ingin keadilan. Anak kami trauma, dan pelaku masih di luar sana seolah tidak terjadi apa-apa. Kenapa sudah sebulan lebih belum ada tindakan tegas?" ujar salah satu kerabat korban yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.
Sorotan Terhadap Kinerja Polres Binjai
Lambatnya penanganan kasus ini memicu kritik dari berbagai praktisi hukum dan aktivis perlindungan anak di Sumatera Utara. Kasus kekerasan seksual pada anak seharusnya menjadi prioritas utama (Extraordinary Crime), apalagi disertai dengan ancaman senjata tajam yang membahayakan nyawa.
Beberapa poin yang menjadi sorotan publik antara lain:
Keamanan Korban: Tanpa penahanan pelaku, korban berada dalam risiko intimidasi berulang.
Transparansi Penyidikan: Minimnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga.
Urgensi UU TPKS: Ketidaksigapan aparat dinilai tidak sejalan dengan semangat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut penanganan cepat dan berpihak pada korban.
Menunggu Ketegasan Kapolres BINJAI
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolres Binjai untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dalam menangani kasus ini. Jika terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Binjai dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada KBO Polres Binjai terkait kendala yang menyebabkan kasus ini terkesan mengendap selama lebih dari satu bulan, jumat tanggal 17 april 2026, pihak redaksi sudah mendatangi polres binjai untuk mengkonfirmasi penanganan kasus tersebut, penyidik tidak ada di tempat karena ada rapat, kemudian bertemu dengan KBO nya, dan beliau mengatakan hari senin tanggal 20 april akan kita proses gelar perkara nya, tapi sampai rabu 22 april 2026 kami menunggu kabar dari penyidik dan KBO, itu juga tidak relevan, KBO tersebut menelpon redaksi dan mengatakan penyidik sedang di panggil ke propam. Kami konfirmasi ulang lagi, kata juper PPA kepada pelapor, nanti hari jumat kita panggil pelaku/terlapor ujar nya. Dan ini lah perlunya perhatian KHUSUS untuk kinerja POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Kami menunggu bagaimana pak KAPOLRES BINJAI MENYIKAPI HAL INI.
#KeadilanUntukKorban #PolresBinjai #LindungiAnak #DaruratKekerasanSeksual
#POLDASUMUT #KAPOLDA #BUPATILANGKAT #KPAI #HAM #LPSK
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)